Alhamdulillah, kita memuji Allah dan bersyukur kepada-Nya atas segala nikmat yang dianugerahkan-Nya kepada kita, nikmat yang sangat banyak yang tiada dapat kita menghitungnya, kemudian shalawat dan salam teruntuk Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, keluarga dan para sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari kiamat, Amma ba’du:
Kaedah Fikih yang kita posting pada kesempatan ini adalah:
الْـحُكْمُ الْـحَادِثُ يُضَافُ إِلَى السَّبَبِ الْـمَعْلُوْمِ لَا إِلَى الْـمُقَدَّرِ الْـمَظْنُوْنِ
Hukum suatu perkara dikaitkan dengan sebab yang sudah diketahui bukan dengan sebab yang masih diperkirakan
Kaidah di atas menjelaskan solusi apabila terjadi perbedaan pendapat dalam menetapkan sebab dari suatu perkara, yang bisa dijadikan sandaran hukum. Faktor penyebab suatu kejadian bisa digolongkan menjadi dua. Pertama, sebab yang zhahir (nyata terlihat) dan diketahui umum. Kedua, sebab yang masih dalam bentuk dugaan atau perkiraan. Jika seperti ini keadaannya, maka hukum perkara itu, kita sandarkan kepada sebab yang zhahir, bukan kepada sebab yang masih dalam bentuk perkiraan. Karena, sebab yang zhahir (nyata terlihat) dan diketahui umum adalah sebab yang matayaqqan ats-tsubut (pasti keberadaannya), sedangkan sebab yang masih diperkirakan itu adalah masykukun fi tsubutihi (diragukan keberadaannya). Sedangkan kaidah umum mengatakan bahwa al-yaqin layazulu bi asy-syak (Sesuatu yang sudah diyakini tidak bisa hilang hanya karena sesuatu yang masih diragukan).
Dalil kaidah ini adalah dalil yang mendasari kaidah Keadilan al-yaqin layazulu bi asy-syak dan dalil yang khusus berkaitan dengan kaidah ini di antaranya adalah hadits Adi bin Hatim radhyallahu ‘anhu dalam riwayat al-Bukhari rahimahullah dan Muslim rahimahullah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
وَإِنْ رَمَيْتَ الصَّيْدَ فَوَجَدْتَهُ بَعْدَ يَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ لَيْسَ بِهِ إِلَّا أَثَرُ سَهْمِكَ فَكُلْ
Dan apabila engkau memanah hewan buruan kemudian setelah sehari atau dua hari engkau temukan hewan itu mati sedangkan tidak ada pada hewan itu selain bekas luka panahmu maka engkau boleh memakannya.
Dalam hadits ini dijelaskan tentang hewan buruan yang dipanah kemudian lari, setelah itu ditemukan dalam keadaan mati dan tidak didapati kecuali luka bekas panah itu, maka itu boleh dimakan. Padahal ada beberapa kemungkinan yang menyebabkan kematiannya. Kemungkinan pertama disebabkan luka panah. Ini adalah sebab yang zhahir (nyata terlihat) dan jika ini benar, maka hewan tersebut halal dimakan; Kemungkinan yang lain, banyak sekali, misalnya karena haus, jatuh, lapar dan lain sebagainya, yang jika ini yang menyebab kematiannya. maka hewan itu haram dimakan. Meski demikian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ternyata memperbolehkan untuk memakan hewan tersebut. Ini menunjukkan, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam mengaitkan kematian hewan tersebut dengan sebab yang zhahir (nyata terlihat) dan diyakini keberadaannya. Adapun sebab-sebab yang wujud sekedar persangkaan atau perkiraan maka beliau shallallahu ‘alaihi wasallam abaikan.
Silahkan simak eBook ini lebih lanjut dan temukan contoh contoh dalam penerapan kadiah ini…
Download: