Nama eBook: Mendudukkan Masalah Sunnah Tarkiyyah
Penulis: Ustadz Arif Fathul Ulum bin Ahmad Saifullah حفظه الله
Pengantar:
الحمد الله وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، أما بعد
Sesungguhnya Allah عزّوجلّ telah memerintahkan setiap muslim agar mengambil apa yang diperintahkan Rasulullah صلى الله عليه وسلم dan meninggalkan apa yang beliau larang. Demikian juga Allah menyatakan bahwa barangsiapa yang menaati Rasul berarti ia telah menaati Allah.
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا
Sesungguhnya terdapat pada Rasulullah contoh yang baik bagi siapa yang mengharapkan Allah dan hari akhirat dan mengingati Allah dengan banyak. (QS al-Ahzab [33]: 21)
Sunnah yang dicontohkan dari Rasulullah meliputi berbagai aspek baik akhlaq, sunnah-sunnah, dan ritual ibadah dan juga apa yang tidak dikerjakan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.
Apa yang tidak dikerjakan Rasulullah inilah yang dimaksud sunnah tarkiyyah, ulama berkata:
إِذَا نُكِلَ عِنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم أَنَّهُ تَرَكَ كَذَا، كَانَ عَيْضًا مَنَ السُّنَّةِ الفِقْلِيَّةِ
“Apabila dinukilkan dari Nabi صلى الله عليه وسلم bahwa beliau telah meninggalkan sesuatu, maka ia juga termasuk sunnah fi’liyyah.”
Para ulama berdalil dengan sunnah ini dalam hukum dan mem-bid’ah-kan amalan-amalan yang tidak dikenal di zaman Rasulullah, Imam asy-Syafi’i rahimahullah berkata:
“Orang-orang memiliki barang tambang yang lain seperti tembaga, besi, dan timah, tatkala Rasulullah صلى الله عليه وسلم tidak mengambil zakat darinya dan demikian juga tidak ada seorang pun yang datang setelahnya, maka kami tinggalkan karena mengikuti apa yang beliau tinggalkan.” (ar-Risalah hlm. 194)
Al-Imam al-Izz ibn Abdissalam asy-Syafi’i rahimahullah berkata ketika menerangkan bid’ahnya shalat Ragha’ib, yaitu shalat yang dilakukan pada malam Jum’at pertama bulan Rajab:
“Dan di antara yang menunjukkan bid’ahnya shalat ini: para ulama yang merupakan A’lamud Din dan A’immah Muslimin dari golongan shahabat, tabi’in, tabi’it tabi’in, dan selain mereka yang telah menulis kitab-kitab dalam syari’ah beserta dengan semangat mereka yang kuat untuk mengajar manusia tentang fara’idh (perkara-perkara yang wajib) dan sunan (perkara-perkara yang sunnah), tidak dinukil dari mereka bahwa mereka menyebutkan shalat ini, dan tidak pula mereka menuliskan dalam kitab mereka, tidak pula dalam majelis-majelis mereka. Dan secara kebiasaan, amat mustahil sunnah seperti ini luput dari mereka itu, yang merupakan A’lamud Din ini dan qitdwah para mukminin, sedangkan mereka menjadi rujukan bagi setiap hukum-hukum baik yang wajib maupun yang sunnah, serta yang halal dan yang haram.”
Saudaraku untuk sempurnanya kita meneladani Rasulullah, maka marilah kita tinggalkan berbagai ritual yang tidak dikerjakan Rasulullah, para sahabat, tabi’in, tabi’it tabi’in dan imam yang empat, yang mana ritual-ritual ibadah yang tidak dicontohkan Rasullullah begitu banyak tersebar di zaman ini, semoga kita diberi petunjuk oleh Allah yang Mahapengasih, amin…
Download: