Nama eBook: Kaidah Fikih: Nasab Anak
Penulis: Ustadz Ahmad Sabiq Abu Yusuf حفظه الله
Alhamdulillah segala puji bagi Allah ta’ala Rabb semesta alam, shalawat dan salam untuk Nabi kita Muhammad صلى الله عليه وسلم, keluarga dan para sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari yang dijanjikan, Amma ba’du:
Pada kesempatan yang mulia ini kita sampaikan sebauah kaedah yakni:
يُنْسَبُ الْوَلَدُ إِلَى أَبِيْهِ شَرْعًا وَإِلَى أُمِّهِ وَضْعًا
Seorang anak dinasabkan kepada bapaknya karena hubungan syar’i, sedangkan dinasabkan kepada ibunya karena sebab melahirkan.
Islam telah meletakkan lima tujuan pokok syari’at yang salah satunya adalah menjaga nasab (keturunan), nasab adalah kejelasan hubungan antara seseorang dengan orang-orang yang menyebabkannya terlahir ke alam dunia ini. Siapakah bapak dan ibunya, yang dengan itu pula akan diketahui siapa kerabat-kerabat dia lainnya, saudara, kakek, paman, dan lainnya.
Kaidah di atas mengandung makna bahwa nasab seseorang bisa bersambung kepada bapaknya karena hubungan syar’i (pernikahan dan kepemilikan budak), adapun nasab seseorang dengan ibunya dikaitkan dengan siapakah yang melahirkan seorang anak tersebut.
Dari kaidah ini maka diketahuilah siapa ayah seseorang, dan bila seseorang lahir dari hasil zina maka siapakah ayahnya, maka permasalahan ini akan jelas dalam pembahasan ini, semoga bermanfaat…
Download: