Nama eBook: 8 Faedah Tentang Hadits
Penulis: Ustadz Aris Munandar خفظه الله
Pengantar:
Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad صلي الله عليه وسلم, keluarga dan sahabatnya رضي الله عنهم dan yang mengikuti mereka hingga akhir zaman. Sebelumnya telah banyak eBook seri Fawaid yang diposting di Blog ini, dikesempatan yang mulia ini kita ketengahkan pula 8 Faedah Tentang Hadits, kita kutipkan dilaman muka ini fawaid ke-4 dan ke-8:
Fawaid 4: Sholat Sunnah Setelah Bertengkar
عن كهيل بن حرملة عن أبي أمامة قال: سَمِعْتُ رسول الله يَقُولُ: تَكْفِيرُ كُلِّ لـِحَاءٍ رَكْعَتَانِ
Dari Kuhail bin Harmalah dari Abu Umamah al-Bahili رضي الله عنه, “Aku mendengar Rosululloh صلي الله عليه وسلم bersabda, ‘Penghapus dosa setiap pertengkaran adalah mengerjakan sholat sebanyak dua roka’at.” (Hasan, HR. Thobrani)
Fawaid 8: Tanah Untuk Berobat
عَنْ عَمْرَةَ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا اشْتَكَى الْإِنْسَانُ الشَّيْءَ مِنْهُ أَوْ كَانَتْ بِهِ قَرْحَةٌ أَوْ جُرْحٌ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِإِصْبَعِهِ هَكَذَا وَوَضَعَ سُفْيَانُ سَبَّابَتَهُ بِالْأَرْضِ ثُمَّ رَفَعَهَا بِاسْمِ اللَّهِ تُرْبَةُ أَرْضِنَا بِرِيقَةِ بَعْضِنَا لِيُشْفَى بِهِ سَقِيمُنَا بِإِذْنِ رَبِّنَا
Dari Aisyah رضي الله عنها, jika ada orang yang sakit atau ada luka di badannya maka Nabi صلي الله عليه وسلم melakukan demikian dengan jarinya.” Sufyan — salah seorang perawi —mempraktikkan dengan meletakkan jari telunjuk di tanah. “Kemudian Nabi صلي الله عليه وسلم mengangkatnya sambil mengatakan “Dengan nama Allah, tanah bumi kami dengan air liur salah seorang di antara kami untuk menjadi sebab kesembuhan orang yang sakit di antara kami dengan izin Tuhan kami.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Tentang makna hadits ini Ibnu Utsaimin رحمه الله mengatakan, “Sebagian ulama berpendapat bahwa yang boleh melakukan hal semisal di atas hanyalah Rosululloh صلي الله عليه وسلم dan tanah yang digunakan adalah khusus tanah kota Madinah. Namun, mayoritas ulama berpendapat bahwa yang boleh melakukan hal di atas bukan hanya Rosululloh صلي الله عليه وسلم dan tidak hanya berlaku untuk tanah kota Madinah, tetapi bisa dipraktikkan oleh semua orang yang melakukan ruqyah dan tanah yang dipakai adalah tanah di belahan bumi mana pun. Akan tetapi, kandungan hadits di atas bukanlah membenarkan ngalap berkah dengan semata-mata air liur seseorang namun air liur yang mengandung ruqyah plus tanah dalam rangka pengobatan, bukan semata-mata ngalap berkah.”
Download:
Tulisan Terkait:
Kaidah Memahami Hadits
Kaidah Emas Mengenal Hadits Shahih dan Dhaif