Nama eBook: Pengakuan adalah Sebuah Hujjah yang Terbatas
Penulis: Ustadz Ahmad Sabiq Abu Yusuf حفظه الله
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَ نَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيَّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، أما بعد:
Pada kesempatan yang mulia ini akan kita sampaikan sebauah kaedah yakni:
اَلْإِقْرَارُ حُجَّةٌ قَاصِرَةٌ
Pengakuan Adalah Sebuah Hujjah yang Terbatas
اَلْإِقْرَارُ adalah pengakuan atas dirinya sendiri bahwa dia punya tanggungan pada orang lain, adapun kalau pengakuan itu untuk orang lain maka namanya: tuduhan.
حُجَّةٌ: dalil, maksudnyasebuah pengakuan bisa dijadikan sebagai sebuah hujjah.
Adapun arti قَاصِرَةٌ adalah: terbatas, dalam artian bahwa sebuah pengakuan itu hanya merupakan hujjah bagi yang mengaku saja dan tidak berlaku pada orang lain.
Dari sini maka makna kaedah adalah:
Sebuah pengakuan itu sebuah hujjah yang hanya berlaku bagi yang mengaku saja dan bukan untuk orang lain.
Adapun yang bisa berlaku untuk orang lain adalah bayyinah atau bukti.
Contoh penerapan kaedah: Kalau si A mengatakan: “Saya telah berzina”, maka pengakuannya ini diterima dan bisa ditegakan hujjah atas penegakan hukum rajam atau cambuk oleh sang hakim, namun kalau dia mengatakan si C telah berzina, maka dia butuh mendatangkan empat saksi, karena sekarang ucapannya itu menjadi sebuah tuduhan.
Contoh lain Kalau si A berkata: “si B pernah menghutangi saya jugapernah menghutangi si C, masing-masing satu juta rupiah”,maka ini hanya berlaku untuk dirinya sendiri dan bukanpada si C kecuali kalau bisa mendatangkan saksi.
Demikianlah sedikit gambaran dari kaedah fiqih ini, silahkan baca eBook-nya dan semoga kita semakin mencintai syariat yang diturunkan Allah Subhanahu wa Ta’ala ini, amin…
Download: