Nama eBook: Hukum Hadiah Komersial
Penulis: Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA حفظه الله
Pengantar:
Alhamdulillah, kita memuji Allah ta’ala dan bersyukur kepada-Nya, kemudian shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, keluarganya, sahabatnya dan pengikutnya yang baik hingga hari kiamat, amma ba’du:
Di antara maqashid (tujuan pokok) syari’at Islam adalah menciptakan rasa saling mengasihi, saling menyayangi, dan saling mencintai sesama hamba Allah pengikut Nabi akhir zaman. Salah satu faktor yang dapat menimbulkan saling mengasihi dan mencintai yaitu berbagi rezeki dalam bentuk sedekah atau hadiah kepada saudara seiman.
Sedekah yaitu sesuatu yang diberikan kepada orang lain yang membutuhkan (fakir miskin) tanpa mengharap imbalan. Adapun hadiah yaitu sesuatu yang diberikan kepada orang lain tanpa imbalan dengan tujuan mempererat hubungan atau sebagai penghormatan, dan orang yang diberi hadiah bukanlah orang dalam ekonomi sulit.
Di era modern, para pedagang (dan produsen, Red.) memanfaatkan pemberian hadiah untuk menarik konsumen sebanyak mungkin agar keuntungan yang diperoleh semakin besar. Cara pembagian hadiah pun dibuat beraneka ragam: beli satu dapat dua, diskon harga di setiap musim tertentu, door prize, undian berhadiah, puzzle potongan gambar yang dikumpulkan dari barang yang dibeli, ataupun mengumpulkan huruf-huruf sehingga membentuk kata yang diinginkan, hadiah tunai dalam setiap kemasan, dan sebagainya.
Seorang muslim tentu ingin mengetahui hukum hadiah komersial ini, karena dalam beberapa bentuknya mirip dengan judi dan mengandung gharar, selamat menyimak…
Bank dan Bunga Bank serta bekerja di Bank dan Menerima hadiah dari Bank adalah hal yang sangat biasa bagi sebagian besar umat Islam di Indonesia bahkan dilingkungan keluarga yang dikenal agamis pada masyarakatnya.