Nama eBook: Pembagian Harta Waris dan Perinciannya
Penulis: Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron حفظه الله
الحمد لله رب العالمين، والعاقبة للمتقين، والصلاة والسلام على إمام المرسلين، نبينامحمد، وعلى آله وصحبه أجمعين، أما بعد
Saudaraku seiman, kita menyaksikan banyak problema keluarga sehubungan dengan pembagian harta warisan, akan bertambah rumit manakala diantara para ahli waris ingin menguasai harta peninggalan, sehingga berdampak merugikan orang lain. Tak ayal, permusuhan antara satu dengan lainnya sulit dipadamkan. Akhirnya solusi yang ditawarkan dalam pembagian waris tersebut ialah dengan dibagi sama rata, menurut adat atau ada juga yang menyelesaikannya di meja pengadilan dan upaya lainnya.
Sebagai kaum Muslimin, sesungguhnya untuk menyelesaikan permasalahan waris ini, sehingga persaudaraan di dalam keluarga tetap terjaga dengan baik, maka tidak ada jalan lain kecuali kembali kepada Allah dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Allah Azza wa Jalla yang menciptakan kita telah menetapkan dan menegaskan bahwa hanya aturan-Nya lah yang harus diikuti manusia dalam hal harta warisan, bahkan Allah mempertegas dengan firmanNya فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ (ini adalah ketetapan dari Allah), dan firmanNya تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ (itu adalah ketentuan Allah). Lihat surat An Nisa` ayat 11,13 dan 176.
Hanya saja banyak dari kita yang lalai dari penerpan hal ini dan tidak mengetahui ilmu waris ini, penulis ingin menyampaikan perkara ini. Meski singkat, kami berharap semoga bermanfaat dan Umat Islam kembali bersemangat menjalankan aturan dari Allah yang Mahaperkasa lagi Mahakaya, amin..